Perkuat Tenaga Layanan di Daerah, KemenPPPA Adakan Penguatan Kapasitas Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Manajemen Kasus
Jakarta (31/10) – Dalam pelaksanaan perlindungan anak, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, profesional, dan memiliki nilai etika sangat dibutuhkan, mengingat penanganan isu anak memerlukan kepekaan, keahlian, serta pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip hak anak. Tenaga layanan perlindungan perempuan dan anak dituntut tidak hanya mampu menjalankan tugas secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, serta kepentingan terbaik bagi setiap anak dalam setiap proses pelayanan. Untuk mewujudkan kualitas tenaga layanan yang sesuai dengan standar layanan perlindungan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berupaya memastikan standarisasi layanan yang berkualitas, salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Penguatan Kapasitas Penyedia Layanan Perempuan dan Anak dalam Manajemen Kasus.
Kegiatan penguatan kapasitas tenaga layanan perlindungan perempuan dan anak yang dilaksanakan selama tiga hari ini merupakan bentuk nyata komitmen KemenPPPA dalam membangun sistem layanan yang responsif, berpihak pada korban, serta sensitif terhadap kebutuhan dan kepentingan terbaik anak. Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, para penyedia layanan dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan mampu menjalankan seluruh tahapan manajemen kasus — mulai dari identifikasi, asesmen, perencanaan intervensi, hingga tindak lanjut secara terpadu dan berkesinambungan.
“Melalui penguatan kapasitas ini, kami berharap Bapak dan Ibu tidak hanya membawa pulang sertifikat, tetapi juga semangat baru, pengetahuan baru, dan komitmen baru. Jadikan hasil pelatihan ini sebagai bekal untuk memperkuat layanan di daerah masing-masing, meningkatkan koordinasi antarinstansi, dan menumbuhkan budaya kerja yang menjunjung tinggi kepentingan terbaik anak,” ujar Dwi Jalu Atmanto, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut (28/10).
Kegiatan penguatan kapasitas ini, yang dilaksanakan bekerja sama dengan Save the Children Indonesia dan Yayasan Pulih, diikuti oleh 68 peserta dari enam provinsi dan tiga belas kabupaten/kota. Diselenggarakan secara luring di Jakarta, kegiatan ini terdiri atas enam sesi pembelajaran yang komprehensif dengan materi mencakup manajemen kasus perlindungan anak, pendekatan psikososial, serta strategi perawatan diri (self-care) bagi tenaga layanan untuk menjaga ketahanan emosional dan profesionalitas dalam memberikan layanan.
Salah satu fokus utama dalam kegiatan kali ini adalah penanganan kasus perlindungan anak di dunia digital, mengingat meningkatnya potensi kekerasan dan eksploitasi anak di ruang daring seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Dengan pemahaman ini, para peserta diharapkan mampu menyesuaikan pendekatan dan strategi perlindungan anak di era digital, serta lebih tanggap dalam menghadapi dinamika risiko baru yang dihadapi anak-anak.
Selain pembelajaran langsung bersama para fasilitator, peserta sertifikasi juga diwajibkan menuntaskan materi pembelajaran melalui laman e-learning KemenPPPA, sebagai bentuk penguatan pemahaman dasar dan penyeragaman kompetensi nasional terkait manajemen kasus perlindungan anak.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Save the Children Indonesia, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan KemenPPPA merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa peningkatan kapasitas SDM layanan merupakan investasi jangka panjang. Ketika tenaga layanan memiliki pemahaman yang komprehensif dan sensitif terhadap isu anak, maka mereka dapat memberikan respon yang lebih cepat, tepat, dan berperspektif hak anak.”
Sementara itu, Perwakilan dari Yayasan Pulih menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan psikologis tenaga layanan dalam menjalankan tugasnya.
“Tenaga layanan berada di garis depan menghadapi kasus-kasus yang kompleks dan berat. Karena itu, penting bagi mereka untuk memiliki kemampuan perawatan diri (self-care) agar tetap sehat secara mental dan emosional, sehingga dapat terus memberikan layanan terbaik bagi korban.”
KemenPPPA berharap, melalui kegiatan ini, akan lahir tenaga layanan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjadi pionir dan penggerak perubahan di daerah masing-masing. Mereka diharapkan mampu menjadi mentor, rujukan, dan inspirasi bagi rekan-rekan sesama penyedia layanan dalam memperkuat sistem perlindungan anak yang terpadu, terstandarisasi, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, sistem perlindungan anak di Indonesia diharapkan semakin kuat, hidup, dan berjalan secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan, demi tercapainya lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang optimal setiap anak Indonesia.
Sumber : Satuan Kerja Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak- 31-10-2025
- Kunjungan : 1024
-
Bagikan: